Read More
Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus pencurian pulsa. Setelah pertama kali terungkap pada Oktober 2011, kini kasus itu siap diadili di pengadilan. Total ada tiga orang yang dinyatakan sebagai tersangka. Mereka adalah NHB alias N dari PT Colibri Network (perusahaan content provider), WM dari PT Mediaplay (perusahaan content provider), dan KP dari PT Telkomsel (operator seluler).
Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus pencurian pulsa. Setelah pertama kali terungkap pada Oktober 2011, kini kasus itu siap diadili di pengadilan. Total ada tiga orang yang dinyatakan sebagai tersangka. Mereka adalah NHB alias N dari PT Colibri Network (perusahaan content provider), WM dari PT Mediaplay (perusahaan content provider), dan KP dari PT Telkomsel (operator seluler).